Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1946 tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Juga dikenal sebagai: PP 6/1946 · PP No. 6 Tahun 1946 · PP Nomor 6 Tahun 1946

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1946Tanggal Penetapan:18 Juli 1946
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 1946
Tanggal Penetapan18 Juli 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 ini dibentuk dengan latar belakang kesulitan komunikasi dan lalu lintas yang memerlukan pembentukan pengadilan tentara luar biasa. Tujuannya adalah untuk sementara waktu menjalankan kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung. Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa ini berkedudukan di Yogyakarta dan bersidang dengan susunan yang terdiri dari seorang ahli hukum sebagai Ketua, tiga ahli hukum sebagai anggota, tiga perwira tentara sebagai anggota, seorang advokat-fiskal, dan seorang panitera.

(-)

(-)