Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Mencabut Peraturan No.6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Juga dikenal sebagai: PP 11/1946 · PP No. 11 Tahun 1946 · PP Nomor 11 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 November 1946
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Tentang Mencabut Peraturan No.6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 November 1946
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kesukaran perhubungan lalu lintas yang sebelumnya menghambat pelaksanaan tugas Mahkamah Tentara Agung telah teratasi. Oleh karena itu, Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa yang dibentuk sementara waktu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 tidak lagi diperlukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut keberadaan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa dan mengembalikan semua tugas dan kewenangan kepada Mahkamah Tentara Agung. Dengan demikian, Mahkamah Tentara Agung dapat melanjutkan tugasnya secara penuh tanpa adanya pembatasan yang sebelumnya disebabkan oleh kondisi lalu lintas.

(-)

(-)