Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 1/2019 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2019 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2019Tanggal Penetapan:7 Agustus 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2019
Tanggal Penetapan07 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-02/MENKO/POLHUKAM/7/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseragaman tata cara pembentukan peraturan-peraturan tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pengaturan yang baku, standar, dan mengikat bagi semua unit kerja di kementerian. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator:** Meliputi perencanaan, penyusunan, penetapan, pengundangan, salinan, dan penyebarluasan. Perencanaan dilakukan melalui program penyusunan yang disusun setiap tahun. Penyusunan dilakukan oleh pemrakarsa dengan membentuk tim penyusun. Penetapan dilakukan oleh Menteri Koordinator. Pengundangan dilakukan setelah pemberian nomor dan tanggal penetapan. 2. **Tata Cara Pembentukan Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator:** Meliputi penyusunan, penetapan, dan pembuatan salinan. Tujuannya adalah untuk menetapkan atau mengubah status kepegawaian, membentuk tim, melimpahkan kewenangan, atau menetapkan materi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 3. **Evaluasi Peraturan Menteri Koordinator:** Dilaksanakan oleh Biro Hukum berdasarkan prakarsa sendiri atau usulan dari pemrakarsa. 4. **Format Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator:** Formatnya telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator ini.

1. Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Nomor 29 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2019 tetap dilanjutkan proses pembentukannya dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)