Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseragaman tata cara pembentukan peraturan-peraturan tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pengaturan yang baku, standar, dan mengikat bagi semua unit kerja di kementerian.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator:** Meliputi perencanaan, penyusunan, penetapan, pengundangan, salinan, dan penyebarluasan. Perencanaan dilakukan melalui program penyusunan yang disusun setiap tahun. Penyusunan dilakukan oleh pemrakarsa dengan membentuk tim penyusun. Penetapan dilakukan oleh Menteri Koordinator. Pengundangan dilakukan setelah pemberian nomor dan tanggal penetapan.
2. **Tata Cara Pembentukan Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator:** Meliputi penyusunan, penetapan, dan pembuatan salinan. Tujuannya adalah untuk menetapkan atau mengubah status kepegawaian, membentuk tim, melimpahkan kewenangan, atau menetapkan materi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. **Evaluasi Peraturan Menteri Koordinator:** Dilaksanakan oleh Biro Hukum berdasarkan prakarsa sendiri atau usulan dari pemrakarsa.
4. **Format Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator:** Formatnya telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator ini.