Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi tahapan pembentukan, perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan untuk Peraturan Menteri Koordinator. Untuk Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator, tahapan yang diatur meliputi penyusunan, penetapan, dan penyebarluasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tim penyusun, konsultasi publik, harmonisasi, paraf koordinasi, penomoran, pengundangan, dan penyebarluasan. Selain itu, diatur pula mengenai monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator.