Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polkam 1/2025 · Permenko Polkam No. 1 Tahun 2025 · Permenko Polkam Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
LokasiKementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Tanggal Berlaku03 Juni 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi tahapan pembentukan, perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan untuk Peraturan Menteri Koordinator. Untuk Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator, tahapan yang diatur meliputi penyusunan, penetapan, dan penyebarluasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tim penyusun, konsultasi publik, harmonisasi, paraf koordinasi, penomoran, pengundangan, dan penyebarluasan. Selain itu, diatur pula mengenai monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang sedang dalam proses penetapan tetap dilaksanakan pembentukannya berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator tersebut ditetapkan.

(-)