Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Gresik

Juga dikenal sebagai: PP 132/1961 · PP No. 132 Tahun 1961 · PP Nomor 132 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Semen Gresik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. N.V. Pabrik Semen "Gresik" yang didirikan berdasarkan akta Notaris Meester Raden Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 41 tanggal 25 Maret 1951.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) SEMEN GRESIK yang dilebur dari N.V. Pabrik Semen "Gresik". Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman dan kesejahteraan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur secara material dan spiritual. Perusahaan ini bergerak dalam pembuatan berbagai jenis semen, memberikan jasa dalam pembangunan proyek industri semen, reparasi dan pemeliharaan, serta melakukan pekerjaan yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp 101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah). Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur. Direksi bertanggung jawab atas kebijaksanaan Perusahaan dan mengurus kekayaan Perusahaan. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta (55%), cadangan umum (20%), ganti rugi (3%), serta sumbangan dana pensiun, sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi.

(-)

(-)