Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 19/1969 · PP No. 19 Tahun 1969 · PP Nomor 19 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1969Tanggal Penetapan:11 Juni 1969
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perrseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1969
Tanggal Penetapan11 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Semen Gresik dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas P.N. Semen Gresik dengan mengubah bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan ini memungkinkan perluasan usaha yang lebih bertanggung jawab. Seluruh modal saham Persero dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian Persero, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Perindustrian. Anggaran Dasar Persero harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Semen Gresik sebelum pembubarannya.

1. Kewajiban untuk memenuhi persyaratan pada pasal 14 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 bagi P.N. Semen Gresik ditunda sampai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969.

(-)