Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 2/2016 · Perka Arsip Nasional No. 2 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2016Tanggal Penetapan:10 Januari 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2015-2019
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 Februari 2016
Tanggal Penetapan10 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2010-2014

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2015-2019 sebagai acuan untuk menjalankan program mikro di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pelaksanaan reformasi birokrasi.

(-)

(-)