di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2020-2024
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 8/2020 · Peraturan ANRI No. 8 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024 bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi ANRI agar berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan. Road Map ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan dan menjalankan program pada level makro, meso, dan mikro.
Road Map Reformasi Birokrasi ANRI 2020-2024 memuat pendahuluan, evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi ANRI 2015-2019, analisis lingkungan strategis, sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi ANRI 2020-2024, manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi ANRI 2020-2024, dan penutup. ANRI sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan tugas negara di bidang kearsipan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Fungsi ANRI adalah penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional, dengan melakukan kegiatan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip.
Road Map ini juga memperhatikan sasaran agenda Pembangunan Nasional terkait Revolusi Mental & Pembangunan Kebudayaan serta Penguatan Stabilitas Polhukam & Transformasi Pelayanan Publik. Kerangka pikir Rencana Strategis ANRI Tahun 2020-2024 mengacu pada RPJMN 2020–2024 serta visi dan misi ANRI, dengan tujuan memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di ANRI agar berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.