Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 1/2009 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk:

  1. Definisi istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
  2. Azas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
  3. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD.
  4. Sumber-sumber penerimaan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan.
  5. Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.
  6. Proses penyusunan APBD, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan RKA-SKPD.
  7. Penetapan APBD melalui penyampaian, pembahasan, dan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
  8. Pelaksanaan APBD, termasuk dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan.
  9. Pengelolaan kekayaan daerah, termasuk pengelolaan piutang daerah dan investasi daerah.
  10. Penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, termasuk penatausahaan dokumen, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban bendaharawan.
  11. Pengendalian intern, pengawasan, dan pemeriksaan keuangan daerah.
  12. Penyelesaian kerugian daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang komprehensif dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan akuntabel.

(-)

(-)