Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 8/2022 · Perda Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuannya adalah memberikan pedoman, menyeragamkan pelaksanaan dan penatausahaan, mewujudkan akuntabilitas, serta tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dengan pelimpahan sebagian kekuasaan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
  2. Pengaturan mengenai APBD, yang meliputi pendapatan daerah (PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).
  3. Proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD melalui Peraturan Daerah.
  4. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD, termasuk pengelolaan kas daerah, penatausahaan pendapatan dan belanja daerah, serta pengelolaan BMD.
  5. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati yang merupakan Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)