Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara

Juga dikenal sebagai: PP 75/1948 · PP No. 75 Tahun 1948 · PP Nomor 75 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1948Tanggal Penetapan:11 Desember 1948
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintahan Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain-Lain yang Bukan Opsir Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1948
Tanggal Penetapan11 Desember 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler kepada Hakim yang bukan opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyamakan pangkat militer tituler antara Ketua dan Ketua Pengganti Mahkamah Tentara. Sebelumnya, terdapat perbedaan pangkat antara kedua posisi tersebut, namun dengan perubahan ini, Ketua Pengganti Mahkamah Tentara akan diberi pangkat Letnan Kolonel tituler, sama seperti Ketua Mahkamah Tentara. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan kesetaraan dalam tugas dan tanggung jawab antara kedua posisi tersebut. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diumumkan.

(-)

(-)