Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1948 tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.

Juga dikenal sebagai: PP 45/1948 · PP No. 45 Tahun 1948 · PP Nomor 45 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:9 Oktober 1948
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan09 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 tentang 'Peraturan tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa serta panitera pada Pengadilan Tentara yang bukan opsir Tentara' Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa, dan panitera dalam lingkungan peradilan ketentaraan dengan adanya Mahkamah dan Kejaksaan Tentara Tinggi. Peraturan ini menetapkan pangkat militer tituler bagi berbagai pejabat di Mahkamah Tentara Agung, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara, termasuk Ketua, Ketua Muda, Jaksa, dan Panitera. Pangkat-pangkat tersebut diberikan selama pejabat tersebut menjalankan tugasnya di Pengadilan/Kejaksaan Tentara. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk menyimpang dari ketentuan ini jika diperlukan, serta dapat melakukan perubahan sementara terhadap pangkat-pangkat tersebut untuk keperluan peradilan ketentaraan.

(-)

(-)