Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 6/2024 · Permendag No. 6 Tahun 2024 · Permendag Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:2 April 2024
Sistem Pendidikan NasionalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaSekolah Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan02 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sekolah Perdagangan sebagai sistem pelatihan untuk pengembangan kompetensi PNS Kementerian Perdagangan. Sekolah Perdagangan diselenggarakan untuk memenuhi Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh PNS Kementerian Perdagangan, yang terdiri atas Kompetensi perdagangan, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Sekolah Perdagangan terdiri atas:

  1. Sekolah staf perdagangan, yang merupakan pelatihan dasar bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat pengawas atau pejabat fungsional ahli muda. Kelulusan dari sekolah staf perdagangan merupakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda.
  2. Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II, yang merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya. Kelulusan dari sekolah pimpinan perdagangan tingkat II merupakan persyaratan untuk diangkat dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya.
  3. Sekolah pimpinan perdagangan tingkat I, yang merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama atau pejabat fungsional ahli utama. Kelulusan dari sekolah pimpinan perdagangan tingkat I merupakan nilai tambah untuk diutamakan dalam seleksi jabatan fungsional ahli utama atau proses seleksi JPT pratama.

Persyaratan dan tujuan pelatihan untuk masing-masing sekolah perdagangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ini.

1. Ketentuan mengenai kelulusan Sekolah Perdagangan sebagai persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan tertentu mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)