di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Sekolah Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 7/2026 · Permendag No. 7 Tahun 2026 · Permendag Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui sistem pelatihan yang disebut Sekolah Perdagangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang bertalenta, berkinerja tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi pengembangan karier dan kompetensi pegawai.
Sekolah Perdagangan diselenggarakan untuk memenuhi Kompetensi Inti yang mencakup kompetensi perdagangan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Sistem pelatihan ini terbagi menjadi tiga jenjang, yaitu sekolah staf perdagangan, sekolah pimpinan perdagangan tingkat II, dan sekolah pimpinan perdagangan tingkat I. Setiap jenjang pelatihan memiliki tujuan spesifik, persyaratan administratif, serta kriteria kinerja bagi peserta yang akan dipersiapkan untuk menduduki jabatan pengawas, administrator, hingga jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional yang setara.
PNS yang telah lulus dari jenjang pelatihan tersebut akan mendapatkan prioritas atau diutamakan dalam proses pengangkatan atau seleksi jabatan yang relevan dengan jenjang pelatihan yang telah diikuti. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengusulan peserta yang harus melalui rekomendasi unit kerja manajemen sumber daya manusia serta memenuhi standar kinerja dan disiplin tertentu.