Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2004Tanggal Penetapan:10 Januari 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku19 Januari 2004
Tanggal Penetapan10 Januari 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Sekretariat Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten dan 12 (dua belas) Bagian, yang masing-masing memiliki sub bagian dengan tugas spesifik.

(-)

(-)