Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2006 mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perubahan meliputi ringkasan anggaran pendapatan yang semula Rp. 1.269.067.282.000,00 bertambah menjadi Rp. 1.309.737.330.000,00. Ringkasan anggaran belanja yang semula Rp. 1.301.547.185.000,00 bertambah menjadi Rp. 1.375.191.194.000,00, dengan rincian belanja aparatur, belanja pelayanan publik, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tidak tersangka. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, baik pada penerimaan maupun pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah.