Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2006 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2006Tanggal Penetapan:13 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku13 Oktober 2006
Tanggal Penetapan13 Oktober 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2006 mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perubahan meliputi ringkasan anggaran pendapatan yang semula Rp. 1.269.067.282.000,00 bertambah menjadi Rp. 1.309.737.330.000,00. Ringkasan anggaran belanja yang semula Rp. 1.301.547.185.000,00 bertambah menjadi Rp. 1.375.191.194.000,00, dengan rincian belanja aparatur, belanja pelayanan publik, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tidak tersangka. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, baik pada penerimaan maupun pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

(-)