Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 2/2006 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku03 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2006 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.269.717.282.000,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 1.304.447.185.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (34.729.903.000,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 89.272.835.631,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 54.542.932.631,93, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 34.729.903.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Bandung menetapkan Keputusan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)