Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2006 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.269.717.282.000,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 1.304.447.185.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (34.729.903.000,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 89.272.835.631,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 54.542.932.631,93, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 34.729.903.000,00. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Bandung menetapkan Keputusan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.