di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pemberhentian, dan pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam memilih seorang pimpinan desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pertanggungjawaban Kepala Desa, termasuk kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD.