di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2022 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan demokrasi di tingkat desa melalui pemilihan kepala desa yang merupakan pilihan rakyat. Peraturan sebelumnya dianggap memiliki kendala di lapangan sehingga perlu disesuaikan.
Ketentuan Substansial: