Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2022 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku18 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan demokrasi di tingkat desa melalui pemilihan kepala desa yang merupakan pilihan rakyat. Peraturan sebelumnya dianggap memiliki kendala di lapangan sehingga perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan Kepala Desa: Pasal 16 diubah untuk menambahkan dan merevisi persyaratan bagi calon kepala desa, termasuk izin tertulis bagi ASN, TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, perangkat desa, dan pengurus partai politik, serta persyaratan bagi pegawai swasta/karyawan BUMN/BUMD dan tenaga honorer/kontrak.
  • Pemungutan Suara: Pasal 39A ditambahkan untuk mengatur sahnya pemungutan suara berdasarkan jumlah pemilih yang hadir.
  • Larangan Kepala Desa: Pasal 54 diubah untuk menambahkan larangan melakukan nikah siri dan nikah adat bagi yang sudah memiliki pasangan hidup.
  • Pelaksana Tugas Kepala Desa: Pasal 63 diubah untuk mengatur penunjukan dan wewenang Pelaksana Tugas Kepala Desa jika Kepala Desa cuti atau diberhentikan sementara.
  • Penghasilan Kepala Desa yang Diberhentikan Sementara: Pasal 64 diubah untuk mengatur penghasilan Kepala Desa yang diberhentikan sementara.
  • Pemberhentian Kepala Desa: Pasal 65 diubah untuk menambahkan alasan pemberhentian Kepala Desa, yaitu melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma dan nilai sosial budaya masyarakat.
  • Penjabat Kepala Desa: Pasal 66 diubah untuk mengatur pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika sisa masa jabatan Kepala Desa tidak lebih dari 1 tahun.

(-)