di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, wibawa, jiwa korsa, dan etos kerja Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatur ketertiban penggunaan Pakaian Kerja, dan mendorong kelancaran pelaksanaan tugas. Pakaian Kerja terdiri dari Pakaian Dinas (PDH, PDL, PDU, PDP), pakaian batik, PSL, dan Pakaian Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara. PDH wajib digunakan pada hari Senin dan Kamis. Pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Kerja dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon I, II, atau kepala unit pelaksana teknis. Pegawai yang melanggar ketentuan penggunaan Pakaian Kerja dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengadaan Pakaian Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara masing-masing satuan kerja lingkup Kementerian.