Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPakaian Kerja Dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2006 tentang Pakaian Seragam Kerja, Tanda Pengenal, dan Atribut bagi Aparatur di Pelabuhan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 818).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, wibawa, jiwa korsa, dan etos kerja Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatur ketertiban penggunaan Pakaian Kerja, dan mendorong kelancaran pelaksanaan tugas. Pakaian Kerja terdiri dari Pakaian Dinas (PDH, PDL, PDU, PDP), pakaian batik, PSL, dan Pakaian Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara. PDH wajib digunakan pada hari Senin dan Kamis. Pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Kerja dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon I, II, atau kepala unit pelaksana teknis. Pegawai yang melanggar ketentuan penggunaan Pakaian Kerja dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengadaan Pakaian Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara masing-masing satuan kerja lingkup Kementerian.

1. Pakaian Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Terhadap Pegawai yang tidak menggunakan Pakaian Kerja sesuai ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.