Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/2022 · Permen KKP No. 7 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2022Tanggal Penetapan:10 Mei 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Mei 2022
Tanggal Penetapan10 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur jenis pakaian kerja dan atribut yang harus dikenakan oleh pegawai, termasuk pakaian dinas harian, pakaian adat, pakaian batik, pakaian sipil lengkap, dan seragam batik korps profesi. Pakaian dinas dibagi menjadi pakaian dinas harian, lapangan, dan upacara, dengan ketentuan penggunaan yang berbeda-beda. Atribut pegawai meliputi logo kementerian, tanda jabatan, lencana korps, dan kelengkapan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Pegawai diwajibkan untuk mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dan atribut ini, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin.

1. Perubahan dan/atau penggantian Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2022.

1. Pegawai yang melanggar kewajiban penggunaan Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.