Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur jenis pakaian kerja dan atribut yang harus dikenakan oleh pegawai, termasuk pakaian dinas harian, pakaian adat, pakaian batik, pakaian sipil lengkap, dan seragam batik korps profesi. Pakaian dinas dibagi menjadi pakaian dinas harian, lapangan, dan upacara, dengan ketentuan penggunaan yang berbeda-beda. Atribut pegawai meliputi logo kementerian, tanda jabatan, lencana korps, dan kelengkapan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Pegawai diwajibkan untuk mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dan atribut ini, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin.