Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.06/2014 · PMK No. 69/PMK.06/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2014Tanggal Penetapan:24 April 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 April 2014
Tanggal Penetapan24 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Hal ini dilakukan untuk menyajikan piutang pada neraca dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Peraturan ini mengatur klasifikasi piutang menjadi beberapa kategori berdasarkan kualitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara diwajibkan untuk membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian. Penyisihan ini dibedakan menjadi penyisihan umum dan khusus, dengan persentase tertentu dari piutang yang telah diklasifikasikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian agunan dan barang sitaan yang dapat diperhitungkan dalam pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih.

1. Ketentuan mengenai penilaian agunan atau barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri ini, dilaksanakan secara penuh paling lambat untuk penyusunan Laporan Keuangan tahun 2015.

1. Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. 2. Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.