Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Kualitas Piutang Kementrian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Juga dikenal sebagai: PMK 201/PMK.06/2010 · PMK No. 201/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKualitas Piutang Kementrian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kualitas piutang kementerian negara/lembaga dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa nilai piutang yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan. Peraturan ini menetapkan bahwa piutang harus dinilai dan diklasifikasikan berdasarkan kualitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kementerian negara/lembaga diwajibkan untuk membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan klasifikasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang restrukturisasi piutang dan pencatatan perubahan jumlah piutang. Kementerian negara/lembaga yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.

1. Ketentuan mengenai penilaian agunan atau barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dilaksanakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahun.

1. Kementerian Negara/Lembaga yang melanggar ketentuan mengenai penyisihan piutang tidak tertagih dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.