Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.05/2011 · PMK No. 75/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2011Tanggal Penetapan:5 April 2011
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 April 2011
Tanggal Penetapan05 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif layanan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lampiran yang baru menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)