Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PMK 127/PMK.05/2021 · PMK No. 127/PMK.05/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 September 2021
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kebijakan ini diambil setelah adanya usulan perubahan tarif dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang kemudian dibahas oleh Tim Penilai. Tarif layanan ini mencakup pinjaman dan pembiayaan dana bergulir dengan pola konvensional dan syariah. Tarif konvensional ditetapkan dalam bentuk persentase tingkat suku bunga menurun, sedangkan tarif syariah dalam bentuk persentase nisbah atau margin. Penetapan tarif mempertimbangkan evaluasi periodik yang meliputi kinerja penerima, suku bunga atau imbal hasil, tujuan, dan wilayah penyaluran. Perjanjian antara LPDB KUMKM dan penerima dana harus memuat ketentuan seperti jangka waktu, pengembalian, pembayaran bunga atau bagi hasil, dan sanksi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak penerima pinjaman atau pembiayaan dana bergulir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

1. Perjanjian antara LPDB KUMKM dan penerima dana harus memuat ketentuan mengenai sanksi.