Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 244/PMK.06/2012 · PMK No. 244/PMK.06/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) guna memastikan pengelolaan yang efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Pengelola Barang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian BMN, termasuk pemantauan, penertiban, dan investigasi. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan periodik dan insidentil, serta menindaklanjuti hasil pemantauan dengan penertiban jika ditemukan ketidaksesuaian. Pengelola Barang, melalui Direktur Jenderal, juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi jika terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BMN. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN yang harus disampaikan secara berkala kepada pihak terkait.

(-)

  • 1. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian BMN dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan BMN.
  • 2. Setiap kerugian negara akibat kelalaian atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.