Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.06/2016 · PMK No. 52/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:31 Maret 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan31 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) dengan perkembangan pengelolaan BMN dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012. Beberapa perubahan penting termasuk penambahan kewenangan Direktur Jenderal untuk melakukan evaluasi kinerja BMN, penyesuaian format dan tenggat waktu penyampaian laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN, serta penambahan ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi kinerja BMN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur PKNSI, Kepala Kanwil DJKN, dan Kepala KPKNL.

(-)

(-)