Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

Juga dikenal sebagai: UUDrt 6/1957 · UUDrt No. 6 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1957Tanggal Penetapan:30 Januari 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1957
Tanggal Penetapan30 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956. Perubahan ini dimaksudkan untuk memungkinkan seorang penduduk Kotapraja yang dilingkari oleh suatu Daerah Swatantra tingkat ke II lainnya, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Swatantra tersebut. Ketentuan baru ini mengatur bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra tingkat ke II dapat bertempat tinggal pokok sedikitnya enam bulan yang terakhir dalam Kotapraja yang dilingkari oleh daerah Swatantra tingkat ke II tersebut. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan keadaan yang mendesak.

(-)

(-)