Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1957 · UUDrt No. 1 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1956Tanggal Penetapan:16 Januari 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1956
Tanggal Penetapan16 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan.

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mengubah jumlah maksimum anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 1956. Perubahan ini diperlukan karena ketentuan sebelumnya tidak memperhitungkan Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan untuk Daerah Istimewa yang memiliki Wakil Kepala Daerah Istimewa ditetapkan sebanyak-banyaknya 7 orang, termasuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa. Perubahan ini dianggap mendesak dan karenanya ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang Darurat.

1. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1956.

(-)