di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 9/1972 · PP No. 9 Tahun 1972 · PP Nomor 9 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab menetapkan jumlah modal dan neraca pembukaan. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan berperan dalam proses pendirian dan pengelolaan perusahaan baru.