Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 219/1961 · PP No. 219 Tahun 1961 · PP Nomor 219 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:11 Agustus 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan11 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia (P.N. PAKIN) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960. Pendirian ini dilakukan untuk memperkuat industri dasar dan berat di Indonesia, dengan fokus pada pembuatan, pemeliharaan, dan pemilikan kapal serta alat pengangkutan laut lainnya. Perusahaan ini juga bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan dalam bidang pembangunan kapal. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 57 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara P.N. PAKIN dan Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan, serta menetapkan ketentuan mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

(-)

(-)