Peraturan Pemerintah Nomor 219 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia (P.N. PAKIN) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960. Pendirian ini dilakukan untuk memperkuat industri dasar dan berat di Indonesia, dengan fokus pada pembuatan, pemeliharaan, dan pemilikan kapal serta alat pengangkutan laut lainnya. Perusahaan ini juga bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan dalam bidang pembangunan kapal. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar 57 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara P.N. PAKIN dan Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan, serta menetapkan ketentuan mengenai tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.