Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/9/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/9/PBI/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2007Tanggal Penetapan:18 Juni 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko kredit dalam perbankan syariah dengan menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam fungsi intermediasi. Ketentuan substansial mencakup definisi dan klasifikasi aktiva produktif dan non-produktif, serta kriteria penilaian kualitas surat berharga syariah dan penempatan dana. Peraturan ini juga mengatur restrukturisasi pembiayaan dan penilaian agunan, serta menetapkan kewajiban bank dalam membentuk cadangan penyisihan penghapusan aktiva berdasarkan kualitas aktiva.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 4, 5, 6, 7, 8 ayat (1), 12 ayat (5), 13 ayat (2) dan (3), 14, 17, 20 ayat (1) dan (2), 22, 28, 29, 30, 32, 33, 35, 36, 38, 39, 42, 43, 44 ayat (1) dan (4), 45 ayat (3), 46 ayat (1) sampai dengan (3), 46A, 47, 48, 49, dan 55 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penggantian pengurus.