Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/24/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/24/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2008Tanggal Penetapan:16 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait penilaian kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, seiring dengan berkembangnya jenis aktiva di pasar, termasuk Surat Berharga Syariah. Perubahan ini memungkinkan bank untuk melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah yang dapat diperdagangkan, tidak hanya untuk tujuan investasi hingga jatuh tempo. Kualitas Surat Berharga Syariah diakui berdasarkan nilai pasar atau harga perolehan, dengan ketentuan kualitas yang ditetapkan berdasarkan aktivitas perdagangan dan informasi pasar yang transparan. Peraturan ini juga mengatur kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan atau diendos oleh bank lain, serta mencabut ketentuan terkait modal minimum bank syariah.

(-)

(-)