Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.06/2013 · PMK No. 123/PMK.06/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2013Tanggal Penetapan:27 Agustus 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2013
Tanggal Penetapan27 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset lain-lain secara tertib dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi tata kelola yang baik. BMN ini mencakup barang yang diperoleh dari perjanjian kerja sama dengan badan internasional atau negara asing, pembubaran badan yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga, badan ad hoc, atau yayasan. Pengelolaan BMN meliputi penetapan status penggunaan, penjualan, hibah, pemusnahan, penghapusan, pengamanan, dan pemeliharaan. Menteri Keuangan memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan ini, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart juga memiliki kewenangan dalam melaporkan, menerima, dan mengajukan permohonan terkait BMN. Penyerahan BMN dilakukan dengan verifikasi dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Pengamanan BMN meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, sementara pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak yang menerima penitipan barang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang belum mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat diajukannya permohonan, dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain telah dilakukan Penilaian; b. penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain belum dilakukan Penilaian. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)