Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.06/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.06/2021 · PMK No. 53/PMK.06/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Mei 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1064).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Aset Lain-lain. Latar belakangnya adalah untuk menyikapi perkembangan pengelolaan BMN yang berasal dari aset lain-lain dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang:** * Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola BMN Aset Lain-lain, dengan tugas menerima penyerahan, melakukan pengelolaan, penatausahaan, dan pengamanan BMN Aset Lain-lain. Menteri Keuangan melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Direktur Jenderal atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. * Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertugas menerima BMN Aset Lain-lain, melakukan pengamanan, dan mengajukan usul permohonan penetapan status Penggunaan. 2. **Penyerahan BMN Aset Lain-lain:** * Penyerahan dilakukan oleh Penyerah Barang kepada Menteri Keuangan atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart setelah melalui verifikasi bersama. * Penyerah Barang, Direktorat Jenderal, atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pengenaan pajak dan/atau bea masuk terutang. 3. **Pengelolaan BMN Aset Lain-lain:** * Meliputi penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan. * Penetapan status Penggunaan dilakukan oleh Pengelola BMN Aset Lain-lain atau Pengguna Barang. * Pemindahtanganan dapat dilakukan dalam bentuk Penjualan (Lelang) atau Hibah. * Pemusnahan dilakukan terhadap BMN Aset Lain-lain yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan penetapan status Penggunaan, Penjualan, Hibah, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Aset Lain-lain yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan, diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan atas permohonan BMN Aset Lain-lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum ditindaklanjuti, selanjutnya diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain.

(-)