Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 11/2021 · Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:7 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan07 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perubahan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Tujuan utama adalah untuk mewujudkan kesamaan pemahaman, menjadi referensi bagi pelaksana, dan memastikan pengadaan sesuai dengan prinsip dan etika yang berlaku. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pedoman pelaksanaan perencanaan pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dapat dibantu oleh sumber daya pengelola fungsi pengadaan. PA bertanggung jawab menetapkan perencanaan, mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan melaksanakan konsolidasi pengadaan. PPK bertugas menyusun perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya dan dapat mengusulkan kebutuhan pengelola pengadaan kepada PA/KPA. Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan, konsolidasi, waktu pemanfaatan, dan anggaran pengadaan.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini berlaku, RUP yang telah disusun dan diumumkan pada aplikasi SIRUP sebelum peraturan ini diundangkan, proses pengadaannya tetap dilanjutkan.

(-)