Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan perubahan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Tujuan utama adalah untuk mewujudkan kesamaan pemahaman, menjadi referensi bagi pelaksana, dan memastikan pengadaan sesuai dengan prinsip dan etika yang berlaku. Ruang lingkup peraturan ini mencakup pedoman pelaksanaan perencanaan pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dapat dibantu oleh sumber daya pengelola fungsi pengadaan. PA bertanggung jawab menetapkan perencanaan, mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan melaksanakan konsolidasi pengadaan. PPK bertugas menyusun perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya dan dapat mengusulkan kebutuhan pengelola pengadaan kepada PA/KPA. Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan, konsolidasi, waktu pemanfaatan, dan anggaran pengadaan.