Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 7/2018 · Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan pemahaman dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, menjadi acuan bagi pelaku pengadaan di kementerian/lembaga/perangkat daerah, dan memastikan pengadaan barang/jasa sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal, anggaran, dan rencana umum pengadaan. Peraturan ini menetapkan tugas dan kewenangan para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan, termasuk PA/KPA dan PPK, serta mengatur kegiatan perencanaan pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan hingga penyusunan rencana kerja dan anggaran.

(-)

(-)