Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permenaker 27/2016 · Permenaker No. 27 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaRencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019 2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor ΚΕΡ.459/ΜΕN-SJ/XII/2015 tentang Penetapan Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 ini disusun untuk menyempurnakan Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang berpedoman pada RPJM Nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bagi penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I, Renja Kementerian, dan rencana/program pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, Renstra ini juga berfungsi untuk koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, pengendalian pembangunan ketenagakerjaan, dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

(-)

(-)