Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bakamla 5/2019 · Peraturan Bakamla No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Bakamla Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2019Tanggal Penetapan:27 Juni 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Keamanan Laut
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku03 September 2019
Tanggal Penetapan27 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum.

Peraturan Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum (UPH) di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla dalam koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Unit Penindakan Hukum adalah unit forum yang mewakili seluruh instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. Tugas UPH adalah melaksanakan koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut. Fungsi UPH meliputi perencanaan, pelaksanaan koordinasi, penyampaian hasil penindakan kepada instansi terkait, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi UPH.

Organisasi UPH terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Satuan Tugas. Subbagian Tata Usaha bertugas mengurus persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi. Satuan Tugas terdiri atas personel yang mewakili Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum di laut dan bertugas melaksanakan sebagian tugas UPH berdasarkan jenis kasus pelanggaran hukum di laut. Kepala UPH merupakan jabatan struktural eselon II.a, sedangkan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat di lingkungan Unit Penindakan Hukum berdasarkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Seluruh ketentuan teknis dari Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)