Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 · Perka Bakamla No. PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2015Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 Mei 2015
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor : PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut Tahun 2015;

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum (UPH) di lingkungan Bakamla. Latar belakang pembentukan UPH adalah untuk mewujudkan keterpaduan dalam penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di laut melalui koordinasi yang terstruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UPH:** UPH merupakan unit forum yang mewakili seluruh instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di laut, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. Secara *ex-officio*, UPH dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, serta dipimpin oleh Direktur Kerja Sama. 2. **Tugas UPH:** Melaksanakan koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut. 3. **Fungsi UPH:** Perencanaan, pelaksanaan koordinasi, penyampaian hasil, evaluasi dan pelaporan penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal, serta pelaksanaan administrasi UPH. 4. **Organisasi UPH:** Terdiri atas Kepala, Sekretariat (secara *ex-officio* dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama), dan Subunit yang jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja. 5. **Personel UPH:** Terdiri dari pegawai Bakamla dan pegawai dari instansi terkait yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum di laut.

(-)

(-)