Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi tertentu, perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan penerimaan sumbangan, persyaratan sumbangan berupa barang bergerak dan tidak bergerak, serta tata cara penerimaan sumbangan. Selain itu, dilakukan penggantian judul Bab VI dan perubahan ketentuan mengenai koordinasi penerimaan sumbangan pihak ketiga.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dan agar Perda Nomor 5 Tahun 2010 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ketentuan Substansial:

  • DPPKAD melaksanakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
  • Persyaratan sumbangan pihak ketiga berupa barang bergerak dan tidak bergerak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Penerimaan sumbangan dari pihak ketiga dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk disertai dengan berita acara penyerahan dan penerimaan.
  • Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat melakukan koordinasi dengan calon penyumbang.

(-)

(-)