di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2010 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk mengakomodir partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumbangan yang diterima. Sumbangan yang diterima menjadi kekayaan daerah dan dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup: