Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 199/PMK.07/2010 · PMK No. 199/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2010, khususnya dengan memasukkan alokasi untuk Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan ini dilakukan berdasarkan data alokasi dari Peraturan Gubernur Provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau. DBH CHT dialokasikan sebesar Rp1.118.500.000.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Alokasi ini dibagi dengan komposisi 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Pembagian ini diatur oleh gubernur masing-masing daerah.

(-)

(-)