Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.07/2010 · PMK No. 66/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2010Tanggal Penetapan:19 Maret 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Maret 2010
Tanggal Penetapan19 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2010. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembagian DBH CHT. Peraturan ini menetapkan bahwa DBH CHT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dan dialokasikan sebesar Rp1.118.500.000.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Pembagian alokasi dilakukan dengan komposisi 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Gubernur bertanggung jawab untuk menyampaikan pembagian alokasi kepada Menteri Keuangan, dan penyaluran dana dilakukan secara triwulanan.

(-)

(-)