Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 9/2011 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanKupang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 1999 Nomor 312 Seri B Nomor 004); 2. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 013 Seri C Nomor 013, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0022); 3. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2000 Nomor 077 Seri B Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2003 Nomor 011 Seri C Nomor 001); 5. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 Nomor 010 Seri C Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 009); 6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 Nomor 011 Seri C Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0010);

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengatur pungutan retribusi jasa usaha sebagai pengganti atas jasa Pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat. Retribusi jasa usaha meliputi: - Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pungutan atas pemakaian kekayaan daerah seperti bangunan, rumah dinas, peralatan, gudang, dan alat berat. - Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: Pungutan atas pelayanan tempat penginapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. - Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Pungutan atas penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. - Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas di lingkungan pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. - Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Pungutan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. - Retribusi Tempat Khusus Parkir: Pungutan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta mekanisme penagihan retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.