Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 8/2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0050).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dilakukan klarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Perubahan meliputi penambahan obyek retribusi pada beberapa dinas dan UPTD, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Veteriner pada Dinas Peternakan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendapatan dan Aset Daerah, dan UPTD Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan. Selain itu, terdapat penambahan obyek retribusi pada Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Asrama, serta Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)