di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman
Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 2/2025 · Permendikti Saintek No. 2 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Mulawarman (Unmul). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unmul dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unmul telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Unmul berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi. Tugas Unmul adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Fungsi Unmul meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi.
Struktur Organisasi:
Organisasi Unmul terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik (perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya hayati hutan tropis lembap, bahasa, pengembangan karier dan kewirausahaan, laboratorium terpadu, bimbingan dan konseling).
Fakultas memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Program Pascasarjana melaksanakan pendidikan program magister dan doktor. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unmul. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.