Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 19/2012 · Perda Kota Ambon No. 19 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2012Tanggal Penetapan:3 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku03 Juli 2012
Tanggal Penetapan03 Juli 2012
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah pertumbuhan menara telekomunikasi yang pesat dan perlunya pengendalian agar pemanfaatan ruang memberikan manfaat bagi masyarakat serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  2. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau penyedia menara telekomunikasi tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi.
  6. Masa retribusi adalah 1 tahun.
  7. Wilayah pungutan retribusi adalah wilayah Kota Ambon.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta pemanfaatan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi terutang. 2. Dapat dikenakan tindakan administrasi berupa pembekuan izin jika tidak memperpanjang izin lebih dari 6 bulan tanpa alasan yang jelas. 3. Dapat dikenakan tindakan administrasi berupa pencabutan izin jika tidak memperpanjang izin lebih dari 1 tahun tanpa alasan yang jelas. 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.