Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 11/2017 · Perda Kota Ambon No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2012 Nomor 19 Seri C Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 273)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII tanggal 26 Mei 2015 dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 yang menyatakan bahwa tarif retribusi sebelumnya tidak sesuai dan perlu diubah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 yang mengatur tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus RPMT = TP x TR, di mana RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Tingkat Penggunaan Jasa merupakan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan berdasarkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, dengan mempertimbangkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara, dan jarak tempuh menara. Biaya operasional meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat kantor, dan biaya operasional lainnya.

Formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan tingkat penggunaan jasa dikali tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)