Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 95/2025 · PMK No. 95 Tahun 2025 · PMK Nomor 95 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:19 Desember 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan19 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 441/PM.01/2007 tentang Uraian Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Keuangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman pelaksanaan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk penyederhanaan tata kelola, peningkatan kualitas hasil Anjab, penyediaan data beban kerja, efektivitas dan efisiensi kerja unit organisasi, serta dukungan terhadap sistem organisasi yang lincah dan dinamis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan Anjab dan ABK. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan Anjab terhadap seluruh jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, baik manajerial maupun nonmanajerial. Anjab dilaksanakan secara berkesinambungan berdasarkan peraturan terkait organisasi dan tata kerja, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Tahapan pelaksanaan Anjab meliputi pengumpulan dan analisis data jabatan, penelaahan hasil, dan penetapan hasil. Hasil Anjab digunakan sebagai pedoman bagi pemangku jabatan dan sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan seperti penyusunan peta jabatan, peringkat jabatan, penataan organisasi, standar operasional prosedur, ABK, dan pengelolaan sumber daya manusia. ABK dilaksanakan terhadap rencana dan realisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi. Tahapan ABK meliputi pengumpulan data beban kerja, pengolahan data, analisis hasil pengolahan, dan pelaporan. Hasil ABK digunakan sebagai bahan pendukung dalam penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, standar waktu kerja, peningkatan kinerja kelembagaan, penataan struktur organisasi, perencanaan kebutuhan pegawai, dan penilaian kesehatan organisasi.

1. Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya hasil pelaksanaan Analisis Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Hasil pelaksanaan ABK pada tahun 2024 yang dituangkan dalam Laporan ABK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan, masih tetap digunakan sampai dengan ditetapkan laporan ABK berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)